Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku diklarifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.
KPK melalui Direktorat Gratifikasi, Kamis, mengklarifikasi Boyamin perihal uang tersebut yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi.
"Hari ini, saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura, ya di BAP uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK akan analisis laporan dugaan gratifikasi 100.000 dolar Singapura dari MAKI
Pemberian uang tersebut dilakukan setelah Boyamin melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Ya kronologis saja, saya bagaimana dikontak orang tersebut minta ketemu, bisa ketemu di markas saya jam 5. Terus menyerahkan uang terus kemudian ditelepon besoknya untuk diminta mengurangi berita 'king maker'. Ya saya urutan kronologis itu," tuturnya.
Dalam klarifikasi itu, ia juga mengaku ditanya apakah MAKI mendapatkan anggaran dari negara atau tidak.
"Tadi ditanya apakah lembaga saya mendapat anggaran dari negara misalnya? Itu kan tidak, kalau memang saya penyelenggara negara memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," kata dia.
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan AIJ tersangka karena buang barang bukti iPhone 8
Ia pun mengakui pelaporannya terkait uang tersebut kurang kuat sebagai bentuk gratifikasi karena dirinya bukan sebagai penyelenggara negara.
"Kalau dari sisi itu nampaknya memang kurang kuat sebagai gratifikasi tetapi saya setidaknya ingin arti diperluas karena saya melakukan kegiatan membantu negara memberantas korupsi. Itu kalau saya terima ini membahayakan masyarakat sipil, ada proses pembungkaman terhadap kritis masyarakat sipil dan itu harus kita cegah bersama," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku menyampaikan surat pernyataan ke KPK yang salah satunya tidak akan menerima kembali uang tersebut jika dinyatakan bukan sebagai gratifikasi.
"Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi. Ada pernyataan saya serahkan," kata Boyamin.
Baca juga: MAKI laporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan
Pertama, menyerahkan sepenuhnya uang 100 ribu dolar Singapura yang telah diserahkan kepada KPK sebelumnya sebagai laporan gratifikasi pada KPK.
Kedua, menolak pengembalian uang tersebut apabila dinyatakan bukan gratifikasi.
"Nomor tiga yang penting, meminta KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapapun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu (7/10), Boyamin telah menyerahkan uang tersebut ke KPK diduga terkait kasus Djoko Tjandra.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut.
Berita Terkait
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
MAKI sambut gembira penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan SYL
Kamis, 23 November 2023 9:13 Wib
MAKI desak penanganan polisi calo penerimaan bintara Polda Jateng oleh Mabes Polri
Rabu, 8 Maret 2023 10:59 Wib
MAKI ungkap dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Semarang
Senin, 6 Maret 2023 21:29 Wib
Pelestari Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng berikan penghargaan ke Boyamin Saiman
Rabu, 22 Juni 2022 21:16 Wib
Boyamin Maki beberkan cara negara kuasai kembali Indosat
Rabu, 17 November 2021 20:49 Wib
Hukuman Pinangki dikurangi, MAKI: Kejagung harus kasasi
Selasa, 15 Juni 2021 16:03 Wib
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
Selasa, 23 Februari 2021 15:47 Wib