Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Target kami, tanggal 8 April 2025 kasus dugaan korupsi SIHT dengan empat tersangka tersebut bisa dilimpahkan ke Tipikor Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Jumat.
Adapun konstruksi surat dakwaannya, kata dia, untuk keempat tersangka sama, sedangkan yang membedakan peran dari masing-masing tersangka. Sedangkan pasal yang disangkakan juga sama, namun dari masing-masing tersangka ada yang disertai penyertaan juncto.
Untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut, setelah menetapkan tambahan dua tersangka baru pada 4 Maret 2025, yakni RKHA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus dan SK merupakan pemborong pekerjaan kembali memeriksa sejumlah saksi.
Sementara dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan semua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.
Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500.
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemkab Kudus berhentikan sementara tersangka korupsi SIHT