Semarang (Antaranews Jateng) - Politikus Partai Persatuan Pembangunan Akhmad Muqowam menilai perlu ada pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menghindari benturan regulasi.
"Komitmen Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan UU Desa perlu diapresiasi, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang UU Desa oleh kementerian atau lembaga negara, yang diindikasikan dengan banyaknya regulasi dan peraturan perundangan di bawah UU yang dibenturkan dengan UU Desa," katanya di Semarang, Minggu.
Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jateng I itu mengungkapkan hal yang berbenturan dengan dengan UU Desa tersebut antara lain, ruang lingkup desa dan penganggaran desa.
Penanganan terhadap empat bidang yang masuk ruang lingkup desa yakni pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kemasyarakatan tidak dilakukan oleh satu institusi kementerian, melainkan beberapa kementerian.
"Padahal dalam UU Desa jelas dikatakan bahwa menteri adalah adalah menteri yang menangani urusan desa, tapi dilaksanakan oleh lebih dari satu kementerian. Ini yang membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal ataupun horizontal sehingga hal ini langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat dan desa," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan penganggaran desa sebagaimana Pasal 72 UU Desa bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa bersumber dari pendapatan desa, pajak dan retribusi, alokasi dana desa, dana desa, bantuan dari pemerintah diatas desa, hibah, dan pendapatan desa lainnya.
Dari tujuh sumber APBDes tersebut, kata Muqowam, dua sumber berasal dari pemerintah pusat yaitu alokasi dana desa dan dana desa.
"Alokasi dana desa dihitung 10 persen dari dana APBN untuk dana transfer ke daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan tentang hal ini didasarkan pada UU Pemerintah Daerah, sedangkan dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari dari diluar dana transfer ke daerah, yang dalam pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dan dalam alokasi untuk masing-masing desa dilaksanakan dengan berpegangan pada luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis," katanya.
Menurut dia, jumlah dana desa yang diterima antara desa di lereng Merapi dengan desa yang berada di pinggir jalur pantura harus berbeda serta disesuaikan dengan asas keadilan.
"Kalau dana desa tidak berpegangan pada empat kriteria tadi, maka desa yang kaya akan semakin kaya, dan desa yang miskin gak 'ngejar' sehingga Presiden Jokowi harus melakukan koreksi terhadap kebijakan dana desa," ujarnya.
Mantan anggota DPD RI itu juga menyoroti penggunaan dana desa yang selama ini untuk pembangunan infrastruktur saja.
"Kementerian Desa gak paham, (seharusnya dana desa) juga untuk membangun ekonomi. Presiden Jokowi sudah berpihak pada rakyat, tapi sayangnya menteri yang menangani tidak punya kemampuan membaca UU Desa," kata Muqowam.
Berita Terkait
Dirut ANTARA ajak media terus mendorong dunia lebih harmonis
Minggu, 15 September 2024 2:42 Wib
Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara
Rabu, 5 Juni 2024 20:03 Wib
Presiden dijadwalkan meresmikan ruang kerja Kantor Berita ANTARA di IKN
Minggu, 2 Juni 2024 17:41 Wib
ANTARA kenalkan ASEAN Newsroom Corner di sela-sela Konferensi OANA
Selasa, 24 Oktober 2023 9:04 Wib
ANTARA terima penghargaan dari Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Jumat, 6 Oktober 2023 23:05 Wib
Akhmad Munir sowan ke Forum Pemred, sampaikan niat maju Ketum PWI
Sabtu, 2 September 2023 15:40 Wib
Akhmad Munir : PWI harus jadi komunitas pers berwibawa
Sabtu, 2 September 2023 14:27 Wib
Sosok Akhmad Munir, meraih puncak dari jenjang terbawah
Selasa, 1 Agustus 2023 8:19 Wib