Temanggung (Antaranews Jateng) - Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan anggaran pada APBD perubahan 2018 untuk melanjutkan program jaminan kesehatan Temanggung (JKT) yang dananya telah habis sejak Juni 2018.
Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Samudi di Temanggung, Kamis, mengatakan untuk melanjutkan program JKT Dinkes Temanggung mengajukan dana Rp600 juta pada APBD perubahan tahun ini.
Ia menyebutkan tahun ini Dinas Kesehatan mendapat alokasi dana Rp1 miliar untuk program JKT, namun dana tersebut telah habis pada Juni 2018.
"Dana tersebut untuk layanan kesehatan dasar dan juga untuk layanan kesehatan rujukan baik untuk pemberi pelayanan kesehatan (PPK) II meliputi rumah sakit lingkup kabupaten seperti RS Ngesti Waluyo, RS PKU Muhammadiyah, dan RS Gunung Sawo maupun rumah sakit rujukan di RSUP Kariadi, RSUP Sardjito termasuk RS jiwa," katanya.
Ia menuturkan dana yang kami kelola khusus untuk tingkat puskesmas dan juga rumah sakit tingkat kabupaten non RSUD Temanggung, karena RSUD Temanggung ada alokasi sendiri meskipun penggunaannya sama, tetapi langsung dikelola sendiri.
"Dengan beberapa PPK itu dan animo masyarakat yang masih banyak menggunakan atau memanfaatkan JKT maka dana yang disiapkan pemda Rp1 miliar pun sudah habis, seperti tahun lalu juga habis dan kurang kemudian kami minta dalam APBD perubahan," katanya.
Ia menuturkan karena dana habis maka untuk sementara kegiatan JKT dipending dulu, ?namun untuk layanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas masih dilanjutkan artinya kegiatannya masih dilayani baik untuk rawat jalan maupun rawat inap di tingkat puskesmas.
Ia mengatakan dengan dana yang sama untuk JKT tahun 2017 habis pada bulan Juli, namun tahun ini sudah habis pada bulan Juni.
Ia menyebutkan tahun 2017 yang memanfaatkan dana JKT antara 280 hingga 300 orang. Jumlah tersebut yang terhitung di RS rujukan, bukan termasuk di puskesmas. Kalau sama yang di puskesmas jumlahnya ribuan.
Menurut dia anggaran yang diajukan Rp600 juta pada APBD perubahan cukup untuk pelayanan hingga akhir tahun dengan asumsi setiap bulan digunakan Rp70 juta hingga Rp100 juta.
Program JKT ini untuk warga miskin yang tidak menerima bantuan iuran BPJS. Untuk bisa memanfaatkan dana JKT harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah.