Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pasangan Achmad Husein/Sadewo Tri Lastiono memenangi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada hari Kamis (5/7) hingga tengah malam tadi, pasangan nomor urut 2 Achmad Husein/Sadewo Tri Lastiono berhasil memperoleh 515.329 suara atau 55,79 persen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Sementara pasangan nomor urut 1 Mardjoko/Ifan Haryanto, kata dia, memperoleh 408.297 suara atau 44,21 persen.
Ia mengatakan berdasarkan rekapitulasi tersebut diketahui jumlah suara sah sebanyak 923.626 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 53.886 suara.
Menurut dia, jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebanyak 1.314.312 orang.
"Dari jumlah tersebut diketahui bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilbup Banyumas 2018 mencapai 74,73 persen atau meningkat sekitar 5 persen dari Pilbup Banyumas 2013 yang sebesa 69 persen," katanya.
Lebih lanjut, Unggul mengakui proses rekapitulasi perolehan suara yang digelar pada hari Kamis (5/7) hingga Jumat (6/7) dini hari berlangsung kondusif karena hasil yang diperoleh tidak beda jauh dengan angka yang beredar di luar berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain.
Kendati demikian, dia mempersilakan masing-masing pasangan calon untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan atas hasil perolehan suara tersebut.
"Batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi maksimal tiga hari sejak penetapan perolehan suara, berarti paling lambat hari Senin (9/7). Kalau melihat situasi politik di Banyumas, kemungkinan tidak ada yang mengajukan gugatan," katanya.
Ia mengatakan jika hingga sampai hari Senin (9/7) tidak ada yang mengajukan gugatan, pihaknya tinggal menunggu salinan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi yang akan disampaikan pada tanggal 23 Juli 2013.
Jika Pilbup Banyumas termasuk kategori tidak ada gugatan, kata dia, pihaknya dalam waktu tiga hari setelah menerima salinan tersebut akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
Dirut Semen Gresik ajak perkokoh sinergi dan kinerja unggul
Kamis, 18 April 2024 17:29 Wib
UIN Purwokerto terakreditasi unggul
Jumat, 5 April 2024 22:30 Wib
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terakreditasi "Unggul"
Kamis, 21 Maret 2024 21:40 Wib
Pilkada Jateng, Diah Warih tak mau jemawa unggul sementara survei bursa
Kamis, 14 Maret 2024 11:38 Wib
Inilah capres-cawapres pilihan korban banjir Demak di pemilu susulan
Minggu, 25 Februari 2024 16:21 Wib
Leverkusen unggul delapan poin dari Muenchen
Minggu, 18 Februari 2024 6:25 Wib
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di TPS khusus Nusakambangan
Jumat, 16 Februari 2024 9:03 Wib
Prabowo - Gibran unggul tipis di TPS Pj Gubernur Jateng
Rabu, 14 Februari 2024 16:34 Wib