Bengkulu, ANTARA JATENG - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan kurungan selama satu tahun
tujuh bulan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Ketua majelis hakim Jonner Manik saat persidangan di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa, menyatakan Junaidi
tidak terbukti melakukan dakwaan primer.
"Tetapi Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak
pidana korupsi atas dakwaan subsider, seluruh unsur terpenuhi," kata
dia.
Mantan Gubernur Bengkulu itu divonis melanggar pasal 3 juncto pasal
18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal
64 KUHP.
Junaidi dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan
Pembina untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah
pembina mendapatkan honor periode 2011-2012 dengan nilai Rp369,6 juta,
sedangkan SK pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
"Selain itu, uang yang telah dititipkan pada pengadilan negeri
harus dirampas sebesar Rp32,4 juta sesuai kerugian negara, namun sisanya
harus dikembalikan kembali pada istri terdakwa," ujar Jonner.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan
jaksa yang menuntut Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra
mengatakan kliennya belum memutuskan tindakan pasca vonis majelis hakim.
"Belum tahu banding atau terima putusan ini, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, itu yang kami gunakan," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Taj Yasin sosialisasikan pencalonan DPD
Minggu, 21 Januari 2024 13:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Manajemen Persiku 2020-2021 diperiksa terkait kasus KONI
Selasa, 9 Januari 2024 20:05 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan Firli Bahuri Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 8:33 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 13:47 Wib
Kejari Kudus periksa mantan bupati terkait kasus korupsi KONI
Rabu, 20 Desember 2023 15:58 Wib
Jusuf Kalla dukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin
Rabu, 20 Desember 2023 8:55 Wib