Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI
Jazuli Juwaini dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain Jazuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan
anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(F-PPP) Numan Abdul Hakim dan mantan anggota DPR RI 2009-2014 dari
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain.
Numan Abdul Hakim dan Abdul Malik Haramain juga diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus
yang sama.
KPK juga pada Selasa (4/7) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga sebagai saksi
untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam dakwaan disebut bahwa Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik
Haramain, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi
(Kapoksi) di Komisi II DPR RI menerima masing-masing 37 ribu dolar AS
terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun ini.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota
Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.