Semarang, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan oleh PT Majati Furniture, Erlina Iswahyuni, mengadukan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Berita Terkait
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib