Semarang, Antara Jateng Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono dalam kasus korupsi dana CSR PT Aneka Tambang yang menyebabkan kerugian negara Rp2,14 miliar.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin, membenarkan putusan PK tersebut.
"Salinan putusannya sudah dikirim, dinyatakan ditolak," katanya.
Vonis PK pada tanggal 4 Februari 2016 tersebut tertuang putusan nomor 156 PK/Pid.Sus/2015.
Penasihat hukum Edy Yuwono, Slamet Riyadi, membenarkan putusan PK kliennya tersebut.
Ia menyatakan kliennya menghormati putusan hukum tersebut.
Terpidana 4 tahun penjara tersebut mengajukan PK dengan sejumlah alasan, di antaranya kekeliruan hakim dalam menafsirkan keuangan negara serta kekeliruan berkaitan dengan penafsiran CSR yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Pada pengadilan tingkat pertama, Edy dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, kemudian di tingkat banding, hukuman mantan orang nomor satu di Unsoed tersebut diperberat menjadi 4 tahun penjara.

