Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil di Kudus, Senin, hasil dari operasi tersebut pihaknya berhasil menyita 128 minuman keras berbagai merek.
Lokasi operasi pertama, yakni di satu toko di Desa Besito, Kecamatan Dawe, Kudus, dengan menemukan 105 botol minuman keras berbagai merek.
Lokasi kedua, yakni di satu toko di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus dengan petugas hanya menyita 23 botol minuman keras.
Ia mengatakan sasaran operasi minuman keras pada Senin rencananya di tiga lokasi, namun satu toko di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, ternyata tutup sehingga petugas tidak memiliki kewenangan membuka paksa.
Dalam penyitaan puluhan botol minuman keras tersebut, kata dia, pemilik toko berupaya menyembunyikannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas mendapatkan puluhan botol minuman keras.
Pemilik toko yang mengedarkan minuman keras tersebut, kata dia, merupakan pemain lama karena salah satunya pernah diproses secara hukum, namun belum juga jera.
Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Kudus juga menjelaskan bahwa tindakannya itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.