Sejumlah item pengajuan yang tidak disetujui, yakni bantuan keuangan kepada panitia pengajian Jumat Legi di Pendopo Pengayoman Rp15 juta, bantuan keuangan kepada panitia kurban Masjid Agung Darussalam Rp15 juta, bantuan keuangan pada panitia gebyar Muharam dan Natal bersama Rp20 juta, pengajuan pembangunan jalan tembus Batursari-Jambu Rp500 juta, dan pembangunan infrasturktur air bersih Rp591 juta.
Sementara anggaran perubahan yang disetujui pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Subchan Basari tersebut, yakni pengadaan kendaraan dinas Rp9,41 miliar, penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik Rp11,56 miliar, penanganan bencana alam Rp76 juta, penyusunan delapan peraturan bupati Rp160 juta, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Rp76,9 juta, penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah Rp448,2 juta, dan fasilitasi penyaluran bantuan hibah Rp147 juta.
Kegiatan lainnya, yakni koordinasi monitoring dan evaluasi kegiatan di Badan Pembangunan Masyarakat Desa Rp 45juta, rehabilitasi ruang dan lift pasien di RSUD Rp 1,1 miliar, pembahasan rancangan perda berupa belanja makan minum anggaran Rp 33,7 juta, perjalanan dinas luar daerah anggota dewan Rp 937,5 juta.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Temanggung Agus Muslihin tidak disetujuinya anggaran tersebut, antara lain karena penganggaran ganda dan dirasa tidak penting atau memboroskan anggaran.
Ia mengatakan bahwa masih banyak instansi yang dalam perencanaan program kerja belum mengacu pada standar kinerja, yakni mengacu dari program tahun sebelumnya. Program kerja setiap instansi harus jelas sasaran dan dampak keluarnya.

