KLH beri sanksi 343 TPA untuk optimalkan penghentian "open dumping"
Selasa, 13 Mei 2025 23:36
579 Views
ANTARA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa per hari ini, Selasa (13/5), Kementerian LH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 343 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Menteri LH menyebut TPA tersebut kini dalam pengawasan ketat pihaknya. (Denik Apriyani/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.