Buronan BLBI Adrian Kiki Tiba di Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu malam, menyatakan, tim terpadu yang membawa buronan BLBI itu terdiri dari sembilan orang yang dipimpin oleh satu orang pejabat dari Kemenko Polhukam.
"Dua orang Jaksa Eksekutor, tiga orang polisi dari NCB/Interpol Indonesia untuk pengawalannya, dua orang dari Kemenkumham, dan satu orang dari Kemlu," katanya.
Dijelaskan, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta,dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB
Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, Tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.
Akhirnya, kata dia, pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Hal itu guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 Nopember 2002," katanya.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absensia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw.
Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.