Semarang (ANTARA) - Tiga buronan di tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat.
Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus
Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.
Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut.
"Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Buron Samin Tan ditangkap
Berita Terkait
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib
Tiga jaksa di Jateng kena sanksi karena langgar disiplin
Rabu, 21 Desember 2022 20:30 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib
42 perkara di Jateng diselesaikan lewat "restorative justice"
Rabu, 16 Maret 2022 17:36 Wib