Semarang (ANTARA) - Tiga buronan di tiga kejaksaan negeri di Jawa Tengah ditangkap dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda.
"Ada tiga terpidana yang ditangkap pada 8 April 2021 di lokasi-lokasi yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di Semarang, Jumat.
Ketiga buron yang ditangkap tersebut masing-masing terpidana kasus tindak pidana korupsi Hendro yang dihukum berdasarkan putusan kasasi MA pada 2007, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pati.
Baca juga: Sempat buron, tersangka penganiayaan berat hingga tewas di Pekalongan diringkus
Sementara buron kasus tindak pidana perlindungan anak, Alfian Sutadi, ditangkap di Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Serta terpidana anak Muhammad Amar Maruf ditangkap Kejaksaan Negeri Kebumen di Jakarta.
Menurut Priyanto, upaya untuk mengeksekusi para terpidana yang putusan-nya telah berkekuatan hukum tetap yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tentang terpidana yang masih buron tersebut.
"Informasi tentang daftar pencarian orang bisa diakses melalui laman kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Buron Samin Tan ditangkap
Berita Terkait
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib
Uang nasabah dipakai beli kripto, pegawai bank ditahan
Senin, 22 Juli 2024 20:37 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
Pemprov hibahkan lahan 26,8 hektare ke kejati
Rabu, 5 Juni 2024 19:59 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib