Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperoleh hibah berupa tanah seluas 26,8 hektare dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Semarang.
"Hibah tanah yang berlokasi di Gunungpati, Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Menurut dia, lahan dengan luas total 268.425 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung.
Suarnawan menyebut lahan tersebut rencananya untuk pendirian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga akan mendirikan Rumah Sakit Adhiyaksa di atas lahan tersebut.
"Rumah sakit untuk pusat rehabilitasi narkoba di Jawa Tengah," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas hibah lahan bagi kepentingan kejaksaan tersebut.
Selain itu, dia berharap proses hibah serta tahapan pembangunan hingga pembangunan fasilitas milik Kejaksaan Agung tersebut dapat segera terealisasi.
Berita Terkait
Uang nasabah dipakai beli kripto, pegawai bank ditahan
Senin, 22 Juli 2024 20:37 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib
Tiga jaksa di Jateng kena sanksi karena langgar disiplin
Rabu, 21 Desember 2022 20:30 Wib