Pemkab Kudus data warga di kawasan rawan bencana
Kudus (ANTARA) -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan rawan bencana alam sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan bantuan terhadap warga terdampak.
"Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Kudus Mundir pada Rapat Diseminasi Hasil Pendataan Warga Negara di Kawasan Rawan Bencana Tahun 2024 di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pendataan tersebut sebagai dasar dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak ketika nanti terjadi bencana.
Dalam pendataan tersebut pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa setempat yang memiliki wilayah rawan bencana alam.
Nantinya setiap tahun akan ada pemutakhiran data warga guna memastikan kemungkinan adanya warga yang meninggal atau pindah domisili.
"Adanya data warga di daerah rawan bencana memudahkan kami dalam menyalurkan bantuan ketika terdampak bencana alam," ujarnya.
Kabupaten Kudus sendiri memiliki sejumlah daerah rawan bencana alam, mulai dari bencana banjir hingga tanah longsor.
Untuk daerah rawan bencana banjir, tercatat ada 50 desa yang tersebar di Kecamatan Kaliwungu, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, dan Bae. Sedangkan bencana longsor ada 16 desa tersebar di Kecamatan Dawe dan Gebog.
Dalam rangka mengurangi risiko bencana alam, BPBD Kudus juga membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
BPBD Kudus mencatat jumlah Destana di Kudus ada 68 desa dari 123 desa/kelurahan. Sedangkan untuk daerah rawan bencana tanah longsor juga dilengkapi dengan alat deteksi dini early warning system (EWS) bencana tanah longsor di tiga desa.
Ketiga desa yang terpasang EWS yakni Desa Menawan dan Rahtawu (Kecamatan Gebog) dan Desa Japan (Kecamatan Dawe).