Pemkot Magelang selalu mengevaluasi pelayanan publik
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menyatakan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik untuk upaya secara terus-menerus dalam peningkatannya yang sesuai dengan standar.
"Jadi ada standar pelayanan yang menjadi pedoman, tentu saja selalu kami evaluasi, ditingkatkan, dan adaptif," kata Penjabat Sementara Wali Kota Magelang Ahmad Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.
Pemkot Magelang mempertahankan Peringkat 1 Nasional Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Tahun ini, Pemkot Magelang memperoleh nilai 99,61 untuk Kategori Pemerintah Kota. Prestasi yang sama juga pernah diraih pada 2022 dan 2023. Pemkot Magelang mengungguli Pemkot Surakarta (99,14), Pemkot Yogyakarta (98,91), Pemkot Surabaya (98,59), dan Pemkot Pasuruan (98,22).
Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz dalam suatu acara di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (14/11) petang.
"Penghargaan ini adalah yang ketiga kali diraih oleh Pemkot Magelang. Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan kepada Pemkot Magelang," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemkot melakukan perjalanan panjang dalam upaya mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih berdampak dan bisa dirasakan masyarakat.
Pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi dari beberapa aspek, termasuk pelibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, masukan, serta keterbukaan pengaduan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di daerah itu. Hal ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dari pemerintah pusat.
"Harapannya penghargaan ini menjadi semangat teman-teman di Pemkot Magelang untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah menunjuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang sebagai proyek percontohan MPP Digital bersama 20 MPP digital lain di Indonesia.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik ini bisa dilihat dan rasakan dampaknya, seperti halnya transformasi digital dalam administrasi pemerintahan, peningkatan investasi, peningkatan kepercayaan publik terhadap kebijakan Pemkot Magelang.
Penganugerahan hasil penilaian ini bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Pada 2024, penilaian oleh Ombudsman RI melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta seluruh penyelenggara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik.
Menurut dia, apresiasi ini bukan sekadar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
"Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Jadi ada standar pelayanan yang menjadi pedoman, tentu saja selalu kami evaluasi, ditingkatkan, dan adaptif," kata Penjabat Sementara Wali Kota Magelang Ahmad Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.
Pemkot Magelang mempertahankan Peringkat 1 Nasional Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Tahun ini, Pemkot Magelang memperoleh nilai 99,61 untuk Kategori Pemerintah Kota. Prestasi yang sama juga pernah diraih pada 2022 dan 2023. Pemkot Magelang mengungguli Pemkot Surakarta (99,14), Pemkot Yogyakarta (98,91), Pemkot Surabaya (98,59), dan Pemkot Pasuruan (98,22).
Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz dalam suatu acara di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (14/11) petang.
"Penghargaan ini adalah yang ketiga kali diraih oleh Pemkot Magelang. Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang diberikan kepada Pemkot Magelang," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemkot melakukan perjalanan panjang dalam upaya mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih berdampak dan bisa dirasakan masyarakat.
Pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi dari beberapa aspek, termasuk pelibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, masukan, serta keterbukaan pengaduan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di daerah itu. Hal ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dari pemerintah pusat.
"Harapannya penghargaan ini menjadi semangat teman-teman di Pemkot Magelang untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah menunjuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang sebagai proyek percontohan MPP Digital bersama 20 MPP digital lain di Indonesia.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik ini bisa dilihat dan rasakan dampaknya, seperti halnya transformasi digital dalam administrasi pemerintahan, peningkatan investasi, peningkatan kepercayaan publik terhadap kebijakan Pemkot Magelang.
Penganugerahan hasil penilaian ini bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Pada 2024, penilaian oleh Ombudsman RI melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta seluruh penyelenggara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik.
Menurut dia, apresiasi ini bukan sekadar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
"Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.