Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta atas pungutan liar (pungli) untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya pologoro sebesar Rp160 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2021.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun 3 bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Menurut hakim, terdakwa selaku penyelenggara negara tidak semestinya menerima gratifikasi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa sendiri telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterima.
Hakim menilai pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa tidak menghapuskan pidana yang dilakukan terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah di Semarang didakwa terima Rp500 juta
Selasa, 3 September 2024 8:46 Wib