
Kejari Semarang tangkap terpidana penipuan yang buron 12 tahun

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap Earlica Alias Sherly terpidana kasus penipuan yang sudah sekitar 12 tahun menjadi buronan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu, mengatakan, terpidana bernama Earlica Alias Sherly tersebut ditangkap di Jakarta oleh jaksa eksekutor perkara pidana itu.
"Ditangkap di Jakarta, langsung di bawa ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," katanya.
Ia menjelaskan terpidana Earlica diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada 2012 atas dugaan penipuan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Earlica dan dua terdakwa lainnya diputus lepas atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi yang kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut selanjutnya harus dijalani terpidana di Lapas Perempuan Semarang.
Cakra menambahkan proses penyerahan terpidana Earlica ke pihak Lapas Perempuan Semarang berjalan lancar dan aman usai dibawa dari Jakarta.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
