"Sesuai aturan, untuk mengoperasikan mesin pembuat rokok harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Kenyataannya, mesin tersebut digunakan untuk memproduksi rokok, padahal tanpa mengantongi NPPBKC," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Totok Sucahyo, di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, mesin rokok yang bernilai Rp800 juta tersebut, disita dari gudang yang sebelumnya merupakan gudang produksi rokok yang sudah berhenti produksi di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penyitaan mesin pembuat rokok tersebut dilakukan pada Kamis (12/12) dini hari.
Sebelumnya, kata dia, mesin tersebut digunakan untuk membuat rokok oleh Perusahaan Rokok (PR) Miri yang sejak 2010 izin usahanya dicabut, karena sudah tidak berproduksi.
Akan tetapi, lanjut dia, petugas masih menemukan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai hasil produksi PR tersebut pada 4 Desember 2013 di kompleks pertokoan di pasar yang ada Kecamatan Kedung, Jepara.
Setelah dilakukan pengembangan dari hasil operasi pasar tersebut, petugas berhasil mendeteksi tempat produksi rokok ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara.
Petugas Bea dan Cukai Kudus juga menyita barang bukti rokok batangan jenis jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 131.700 batang, delapan karung tembakau iris dengan berat total 252 kg, delapan roll cigarette paper, dan enam karton filter rokok.
Ia memperkirakan, mesin yang mampu memproduksi rokok hingga 2.000 batang per menit tersebut digunakan secara ilegal selama dua tahun terakhir.
"Dari enam pekerja yang ditemui petugas saat dilakukan penggerebekan, salah satu di antaranya yang berinisial MZ (26) warga Jepara ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka yang berperan sebagai koordinator produksi rokok ilegal itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

