Pelanggaran Ringan, Polisi Beri Sapa, Sambang, dan Selamat
"Program 3S ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2013 dan baru Polres Banyumas yang melakukannya," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Inspektur Polisi Satu Pujiono saat menggelar operasi itu di Purwokerto, Kamis.
Dalam pelaksanaan program tersebut, kata dia, pengendara yang melakukan pelanggaran ringan akan disapa oleh petugas dan ditanya apa saja pelanggarannya.
Selanjutnya, petugas mempersilakan pelanggar mengisi nama dan alamat sesuai kartu identitas di blangko surat teguran yang telah disediakan serta menandatanganinya.
"Kita tidak melakukan tilang (tindakan langsung), melainkan memberikan surat teguran yang nama dan alamatnya harus diisi sendiri sesuai kartu identitas serta ditandatangani oleh pelanggar," katanya.
Ia mengatakan blangko surat teguran tersebut terdiri atas tiga lembar, yakni warna merah untuk pelanggar, warna putih untuk Satlantas, dan warna biru untuk Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Setelah menandatangani blangko surat teguran tersebut, kata dia, pelanggar diminta membacakan pernyataan sikap yang tertulis di balik lembaran surat teguran yang telah ditandatangani.
Isi dari pernyataan yang dibacakan pelanggar, di antaranya tidak akan mengulangi pelanggaran lalu lintas dan siap menjadi pelopor dalam keselamatan berkendara.
"Pengendara akan diberi penjelasan jika nantinya akan ada petugas dari Satuan Binmas yang datang ke rumahnya untuk memberikan pembinaan termasuk menjelaskan dampak dari pelanggaran yang mereka lakukan. Surat teguran ini akan dimasukkan ke dalam 'database', jika melakukan pelanggaran hingga tiga kali, mereka akan kami tilang," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya surat teguran itu, angka kecelakaan dapat dikurangi dan pengendara memahami peraturan lalu lintas sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, pihaknya masih kesulitan untuk mendatangi rumah pelanggar yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas karena kebijakan pemberian surat teguran itu belum diberlakukan di polres lainnya.
"Mungkin nantinya kalau semua polres sudah memberlakukan program ini, kita bisa bersinergi," katanya.