Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) dari jabatannya, menyusul kasus dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait prosedur administrasi keuangan yang dilanggar.
"Pejabat Dinas Perdagangan Kudus itu dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya per 25 Agustus 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan SK Pembebastugasan Sementara dikeluarkan setelah pihak Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Perdagangan Kudus itu.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus, selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan yang bersangkutan untuk diberikan sanksi atau tidak.
Keputusan pembebasan sementara itu, kata dia, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh tim pembina kepegawaian. Sedangkan untuk mengisi kekosongan Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).
Untuk Plh Kepala Dinas Pasar dijabat Djati Solechah yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Adapun keputusan sanksi terhadap pejabat Dinas Perdagangan, yakni AIS nantinya akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 25 Agustus 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin hingga nantinya diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi.
Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

