Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menyasar delapan prioritas pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi yang dimulai 17 November-30 November 2025.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Senin, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka maupun fatalitas kecelakaan lalu lintas sekaligus cipta kondisi menjelang pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan pola preemtif dan preventif yang humanis dengan didukung penegakan hukum melalui tilang (bukti pelanggaran) elektronik dan manual," katanya.
Menurut dia, beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum seperti balap liar, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, dan melanggar tata cara muat barang.
Selanjutnya, kata dia, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), melanggar marka, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Ia menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh personel yang melaksanakan tugas Operasi Zebra Candi 2025 dengan pendekatan humanis dan mengedepankan edukasi.
"Mohon lakukan pendekatan humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta laksanakan tugas dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan penuh disiplin," katanya.
Melalui gelaran Operasi Zebra Candi 2025, Rendy Setia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas kendaraan dapat semakin meningkat.
"Mohon lengkapi surat berkendara dan kelengkapan berkendara lainnya demi mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," katanya.

