Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), baik lokal Kudus maupun dari luar daerah, untuk meramaikan Pasar Malam Tradisi Dandangan Kudus 2026 secara daring dan luring mulai Senin (12/1).
Koordinator Dandangan Kudus 2026 Anjas Pramono S di Kudus, Senin, mengatakan pendaftaran daring diperuntukkan khusus bagi pedagang dari luar daerah, sementara pedagang lokal Kudus diwajibkan mendaftar secara luring atau offline karena adanya perbedaan tarif sewa lapak.
"Pendaftaran online khusus pedagang luar daerah, sedangkan pedagang lokal Kudus harus offline karena tarifnya murah dan diperuntukkan untuk warga lokal sehingga harus dipastikan benar-benar warga Kudus," ujarnya.
Ia menjelaskan pendaftaran offline dilaksanakan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kudus, kawasan Alun-alun Kudus, dengan membawa KTP sebagai syarat utama untuk memfilter pedagang lokal. Pendaftaran offline dibuka pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pendaftaran daring dimulai pukul 13.00 WIB.
Pada pelaksanaan Dandangan Kudus 2026, panitia resmi menurunkan tarif sewa lapak, khususnya bagi UMKM ber-KTP Kudus. Tarif sewa lapak di blok E, F, dan G ditetapkan sebesar Rp1 juta per lapak.
"Tarif Rp1 juta tersebut berlaku untuk pelaku UMKM ber-KTP Kudus di blok E, F, dan G. Sementara pedagang luar daerah dikenakan tarif lebih tinggi karena ada penyesuaian harga," ujarnya.
Secara keseluruhan, tarif sewa lapak di blok E, F, dan G berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Adapun tarif lapak di blok A, B, C, dan D berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per lapak, dengan tarif tertinggi di blok A yang didominasi produk fesyen.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tarif sewa lapak Dandangan Kudus 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Pada Dandangan tahun lalu, harga sewa lapak termurah mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sedangkan tarif di blok utama bisa menembus Rp4 juta lebih per lapak.
"Penurunan tarif ini merupakan hasil kesepakatan bersama, dengan pertimbangan dari Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, agar lebih meringankan pedagang dan berpihak pada UMKM," ujarnya.
Meski tarif diturunkan, Anjas menegaskan fasilitas yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Setiap lapak akan mendapatkan tenda berukuran 3x3 meter, aliran listrik selama 12 hari pelaksanaan, layanan kebersihan, serta retribusi sebesar Rp2.000 per meter persegi per hari.
Untuk tahun ini, panitia menyiapkan sekitar 500-an lapak yang tersebar di tujuh blok. Sekitar 175 lapak berada di blok E, F, dan G, dengan ketentuan minimal 70 persen diisi oleh warga Kudus. Sementara di blok A hingga D, sekitar 40–50 persen dialokasikan bagi pelaku usaha asli Kudus, termasuk brand fesyen lokal.
Panitia juga mengantisipasi praktik jual beli lapak oleh oknum dengan memperkuat pendaftaran offline, khususnya di blok D, E, F, dan G. Jika ditemukan lapak kosong atau tidak laku, panitia akan melakukan pemetaan dan pengalihan kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan.
"Kami berharap penurunan tarif ini bisa membantu pedagang memperoleh keuntungan. Jika tarif terlalu mahal, pedagang khawatir tidak balik modal. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan ekonomi masyarakat bisa ikut bergerak, sedangkan tingkat keterisian lapak ditargetkan bisa mencapai 90 hingga 95 persen," ujarnya.
Tradisi Dandangan Kudus 2026 rencananya digelar lebih lama agar pedagang dapat menikmati dua kali akhir pekan yang biasanya menjadi puncak kunjungan masyarakat. Pasar Malam Dandangan dijadwalkan berlangsung mulai 7 Februari hingga 18 Februari 2026, atau menyesuaikan awal Ramadan, dengan persiapan dan bongkar muat lapak dimulai pada 6 Februari 2026.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan 440 gerai Pasar Dandangan jelang Ramadhan

