Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat setidaknya total ada 1.859 temuan potensi pelanggaran pada lembaga penyiaran di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng M Nur Huda, di Semarang, Senin, mengatakan temuan potensi pelanggaran itu dihimpun hingga 19 Desember 2025.
"Dari total temuan tersebut, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan jumlah 1.031 temuan, sedangkan pada siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan," katanya.
Berdasar data tersebut, kata dia, KPID Jateng melakukan pendekatan persuasif ke beberapa lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan.
Meskipun angka akumulatif tahunan masih cukup tinggi, ia mengatakan data bulanan menunjukkan adanya tren positif berupa penurunan jumlah potensi pelanggaran yang signifikan menjelang akhir tahun.
Setelah mencapai puncaknya pada bulan Juli dengan 275 temuan, angka tersebut terus bergerak turun hingga mencapai titik terendah di bulan Desember (per tanggal 19) dengan 76 temuan.
Menurut Huda, penurunan temuan potensi pelanggaran tersebut sebagai sinyal positif dari upaya pembinaan yang berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025 ini," katanya.
Penurunan dari angka tertinggi di pertengahan tahun menuju angka terendah di akhir tahun, lanjut dia, mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran
"Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan dialog yang dibangun KPID mulai membuahkan hasil," katanya.
Data KPID Jateng menunjukkan bahwa "muatan kekerasan" menempati urutan tertinggi dengan 507 temuan, diikuti pelanggaran terkait "siaran iklan" sebanyak 466 temuan, isu krusial "perlindungan kepada anak" dengan 334 temuan, dan "muatan seksualitas" sebanyak 227 temuan.
Kategori pelanggaran muatan kekerasan banyak ditemukan di televisi, sedangkan siaran iklan banyak potensi pelanggaran ditemukan di radio.
Menyoroti kategori pelanggaran yang masih dominan tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul menekankan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran.
"Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Fakta bahwa muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, dan perlindungan anak masih menjadi tiga besar kategori pelanggaran adalah catatan serius," tegasnya.
Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang publik.aman dan sehat, terutama bagi anak-anak.
"Kami harap lembaga penyiaran untuk lebih ketat dalam menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam proses produksinya," katanya.

