Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung Indra Basuki di Temanggung, Rabu, mengatakan operasi miras sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat, digalakkan pada pergantian tahun baru untuk mencegah tindakan pelanggaran ketertiban masyarakat dan gangguan keamanan yang disebabkan pengaruh minuman keras.
Ia mengatakan, miras disita dari tiga pedagang yakni YM warga Jampiroso Tengah Kecamatan Temanggung, MW warga Nguwet Kecamatan Krangan dan P warga Sanggrahan Kecamatan Krangan.
"Selama ini mereka dikenal menjual miras maka menjadi sasaran operasi kami," katanya.
Ia menuturkan, yang menarik dari hasil operasi itu, ciu yang dikemas dalam botol minuman mineral dan disegel.
Hal tersebut, katanya, diduga untuk mengelabui petugas, yang seakan-akan adalah minuman mineral asli.
Ia mengatakan, para pedagang dijerat dengan Pasal 4 Bab III Perda Kabupaten Temanggung nomor 22 tahun 2001 tentang Minuman Keras dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan dan membayar denda jutaan rupiah.

