"Pembunuh korban adalah Deddy Permana Indriyanto (25), warga Jalan Candi Kencana I Nomor B21 Semarang dan diketahui merupakan mantan kekasih korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Jumat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu lembar surat gadai perhiasan emas dengan nomor 04945 dari kantor Pegadaian Cabang Kalipancur Semarang, sebuah kamera digital merek Nikon, tiga telepon seluler masing-masing merek Sony Ericson, Nokia, dan Blackberry, sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi H 3009 EY, helm merek Caberg, serta uang tunai Rp3 juta.
Ia mengungkapkan, pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena dihina oleh ayah korban saat mengantar pulang korban ke rumah pada awal bulan September 2012.
Menurut dia, sebelum membunuh korban, tersangka datang ke rumah korban pada Rabu (24/10) pukul 09.00 WIB untuk berbincang-bincang biasa dengan korban.
"Setelah melihat foto ayah korban, tersangka merasa jengkel dan emosi karena teringat perkataan ayah korban sehingga langsung mencekik korban yang saat itu sedang berada di kamar usai mandi," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan.
Ia mengatakan, setelah membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan menindih tangan korban dengan kakinya di atas tempat tidur, tersangka kemudian mengambil perhiasan emas yang dipakai korban dan barang-barang berharga lainnya seperti ponsel serta kamera digital milik korban.
"Tersangka kemudian menggadaikan perhiasan emas korban berupa sepasang anting, sebuah gelang dan cincin ke kantor pegadaian sebesar Rp2,4 juta, sedangkan ponsel Blackberry dijual Rp550 ribu," katanya.
Menurut Elan, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan ditangkap oleh anggota Resmob saat sedang melayat ke rumah korban pada Kamis (25/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, tersangka yang terpaksa ditembak kaki kanannya oleh anggota Resmob karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti, terlihat pingsan saat gelar perkara dan ditanya oleh Kapolrestabes terkait pembunuhan yang dilakukannya.
Korban ditemukan tewas dengan beberapa luka bekas tindak kekerasan di kamar rumahnya di Jalan Candi Permata II Nomor 179 RT 03 RW 09, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Rabu (24/10) sekitar pukul 18.40 WIB oleh ibu kandung korban usai pulang kerja.
Luka bekas tanda-tanda kekerasan yang diderita korban antara lain, luka lecet di bagian dagu sepanjang empat sentimeter, bibir bawah sobek dua cm, lengan kiri tergores lima cm, pergelangan tangan bengkak, mata sebelah kanan terdapat gumpalan darah, pada leher terdapat bekas cekikan serta banyak bercak darah beku.

