"Dua tersangka yang ditahan adalah kasir BKM Arum Jaya, Sumiarni dan staf administrasi kredit dan tabungan Agung Rofiyanto," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang E.R Chandra di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan, penahanan dua tersangka korupsi dana PNPM ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan mulai 27 September 2012 berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana PNPM.
Menurut dia, BKM Arum Jaya menerima dana PNPM sejak tahun 2000-2011 dengan rincian tahun 2000 sebesar Rp387 juta, tahun 2007 Rp70 juta, tahun 2010 Rp9,5 juta, dan tahun 2011 Rp23 juta sehingga total mencapai Rp489,8 juta.
"Berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD serta disalurkan melalui BKM Arum Jaya sebesar Rp325 juta," ujarnya.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah membuat sebanyak 120 pinjaman yang ternyata fiktif dan dana dari pengembalian sejumlah pinjaman tidak dimasukkan dalam kas BKM Arum Jaya.
Kedua tersangka yang saat ini ditahan di tempat terpisah yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane dan LP Wanita Kelas II Bulu Semarang, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.
"Kedua tersangka pernah kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini dan hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena belum didampingi oleh penasihat hukum," katanya.
Kejari Semarang terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana PNPM di BKM Arum Jaya karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

