Solo (ANTARA) - Setelah satu dekade pencairan dana desa melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tahun 2015, dana desa telah menjadi instrumen pokok pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian perekonomian desa.
Pada pertengahan tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkenalkan syarat baru untuk pencairan Dana Desa Tahap II yaitu terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembangunan Desa merupakan salah satu prioritas di dalam Asta Cita yang diimplementasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan KDMP menjadi syarat untuk penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Akta Pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen ke Notaris.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan oleh KPPN. Presiden Prabowo menekankan pentingnya membentuk Koperasi Desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan (Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang, 21-28 Februari 2025).
“Dasar saya adalah Undang-Undang 1945 Pasal 33, perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Saya sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia. Koperasi adalah alat, koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat kita, membantu saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya,” kata Prabowo.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan rencana peluncuran 70.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di desa, terutama dalam menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak yang menekan harga petani.
Selain itu, koperasi ini juga bertujuan untuk menekan biaya bagi konsumen. Pendanaan untuk pembentukan KDMP berasal dari Dana Desa yang didukung oleh Himbara (bank BUMN).
Pemerintah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman. Ini merupakan peran APBN dalam mendukung perekonomian tingkat desa/kelurahan dengan tetap memperhatikan azas resiko dikelola dengan baik.
Hal ini sebagai mitigasi resiko bahwa pembentukan KDMP bukan sekadar “koperasi di atas kertas” hanya sebagai syarat administrasi tanpa berdampak aktivitas ekonomi produkti dengan dukungan masyarakat desa yang bertujuan meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pembiayaan didukung penuh negara melalui dukungan likuiditas murah ke bank mitra (BRI, Mandiri, BNI, dan BSI), dengan fasilitas pinjaman KDMP : bunga pinjaman sebesar 6 % p.a., plafon hingga 3M, tenor 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan. Penyaluran Dana kepada KDMP tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip “Proper Due Diligence” yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi dan agar benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Artinya manfaat tercapai maksimal, resiko tekendali, dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.
Jika terdapat gagal bayar, maka ditepakan mekanisme intercept dengan pemotongan dana desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/ Dana Bagi Hasil (DBH). Kepala Desa/Lurah akan menjadi pengawas dari KDMP dan bertanggung jawab atas pengembangan, pelatihan SDM, dan tata kelola KDMP.
KDMP setidaknya dilengkapi dengan fasilitas yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa, diantaranya : usaha apotik dan klinik desa agar pelayanan kesehatan terjangkau, pergudangan dan cold storage agar penyimpanan hasil panen pertanian dan hasil nelayan di laut tidak cepat busuk, simpan pinjam agar akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa, logistik desa seperti distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil. KDMP didesain untuk membangun ekonomi akar rumput yang tangguh dan inklusif, Bupati/Walikota dan Kepala Desa/Lurah menjadi pengawas koperasi.
Semua bergerak bersama, agar KDMP bukan hanya berdiri sekedar memenuhi kebutuhan administrasi penyaluran dana desa semata, tetapi berdampak terhadap perekonomian masyarakat desa dan berkelanjutan. Kementerian Keuangan Menyusun kebijakan pendanaan dan penyaluran APBN untuk mendukung pembentukan KDMP serta memberikan insentif kepada desa/kelurahan yang aktif berpartisipasi melalui alokasi dana desa, Kementerian Desa mendukung percepatan pembentukan KDMP melalui identifikasi potensi desa, penyediaan lahan, penyusunan strategis prioritas pembangunan desa melalui KDMP, pendampingan masyarakat, pemberdayaan, serta pemantauan dan kerjasama dengan satgas yang terbentuk. BI, OJK, dan LPS memberikan dukungan terhadap program KDMP melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan.
Kementerian Dalam Negeri mendorong dan mendampingi Pemda dalam pembentukan KDMP, termasuk menfasilitasi penyelarasan program dan penganggaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta desa. Memastikan kegiatan dukungan KDMP masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah, serta melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan program oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Kementerian Koperasi mempercepat pembentukan KDMP melalui penyusunan model bisnis, pelatihan dan pendampingan SDM, penguatan koperasi berbasis digital, serta sosialisasi, monitoring, dan evaluasi secara menyeluruh.
Seluruh mekanisme disusun agar memberikan struktur yang bertujuan baik yaitu meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui kebijakan pemerintah. Sesuai dengan yang disampaikan Menteri Keuangan bahwa kita akan terus mendukung dan mendorong agar proses bisnis dari koperasi desa/kelurahan merah putih dapat berjalan secara optimal sesuai dengan potensi bisnis di desa dan kelurahan.
Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II merupakan semangat dan cita-cita menata kembali arah pembangunan ekonomi desa dan belajar dari kegagalan implementasi Koperasi Unit Desa (KUD). KDMP membawa semangat baru yang selaras dengan cita-cita Undang-Undang Desa dalam rangka mewujudkan kemandirian, gotong royong mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, sebagaimana setiap kebijakan ambisius, keberhasilan KDMP tidak ditentukan hanya oleh keberadaannya di administrasi atas kertas, melainkan oleh sinergi bersama para pemangku kepentingan dan komitmen pelaksanaannya di lapangan.
Komunikasi intensif antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah daerah, dan pemerintah desa terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mempercepat pembentukan KDMP dan penyaluran Dana Desa.
Peluangnya besar, tetapi tantangannya pun nyata. Maka, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya top-down, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat, dan menghargai kearifan budaya lokal. KDMP harus menjadi penggerak dalam mendorong kemandirian desa, bukan sekadar gagasan dan proyek simbolik yang berumur pendek terkait kebijakan penguasa saat ini. Perlu mitigasi resiko dalam pembentukan KDMP seperti Pinjaman dilakukan oleh KKMP/KDMP dengan persetujuan bupati/wali kota/Kepala Desa dan pemberian kuasa kepadaKemenkeu untuk melakukan penempatan dana (intercept) DAU/DBH/Dana Desa jika KKMP/KDMP gagal bayar; Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH/dana Desa oleh bupati/wali kota/kepala desa diatur oleh Mendagri/Mendes; Bank melakukan assessment secara profesional atas usulan pinjaman dari pemerintah desa/kab/kota; Pencairan pinjaman dari bank ke KKMP/KDMP dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan; Aset hasil pengadaan dari pinjaman menjadi jaminan (collateral) bila KKMP/KDMP gagal bayar; DAU/DBH/Dana Desa tetap akan melanjutkan pembayaran pinjaman bila KKMP/KDMP berhenti beroperasi; Memerlukan monev dan pembinaan secara intensif oleh KemenBUMN, Kemenkop, Kemendagri, Kemendes, Pemda prov/kab/kota, dan BPKP.
Tentu kita masih ingat Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, “Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat untuk mencapai kemerdekaan yang sempurna”.
Semoga semangat ini tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar hidup dan tumbuh dalam setiap aktivitas ekonomi di desa. KDMP bukanlah tujuan akhir birokrasi pencairan anggaran untuk dana desa, melainkan awal awal dari perjalan Panjang menuju masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera. Tentunya slogan koperasi sebagai soko guru perekonomian, azas gotong royong akan semakin memberikan dampak kesejahteraan masyarakat desa apabila pemerintah dalam hal ini peran para Kepala Desa/Lurah sebagai Leader Teams pemangku kebijakan di Desa/Kelurahan. Mari Bapak dan Ibu Kepala Desa/Lurah yang sedang mengemban amanah jabatan, kita torehkan tinta emas sejarah baru arah perekonomian desa sesuai denganamanat asta cita pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan desa.
*Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Surakarta

