Blora (ANTARA) - Sebanyak 177 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di sejumlah wilayah di Blora.
"Targetnya seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 295 desa/kelurahan bisa segera menyusul," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora Kiswoyo di Blora, Selasa.
Desa yang belum memiliki lahan, kata dia, pemerintah membuka opsi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan operasional koperasi desa dan kelurahan, Dindagkop UKM Kabupaten Blora juga menyosialisasikan perizinan KDKMP seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kiswoyo menambahkan seluruh koperasi desa dan kelurahan ditargetkan mulai bergerak paling lambat 31 Januari 2025. Koperasi yang telah memiliki unit usaha juga diwajibkan melaporkan perkembangan operasional secara rutin setiap Jumat.
Menurut Kiswoyo percepatan operasional koperasi sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan pergudangan koperasi.
Ia menjelaskan koperasi yang telah memiliki akta notaris wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama menjalankan usaha serta menjalin kemitraan, baik sebagai agen LPG maupun usaha Rumah Pangan yang bekerja sama dengan Bulog.
"Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan," ujarnya.
Pemerintah mendorong setiap koperasi desa dan kelurahan memiliki minimal satu unit usaha. Enam jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta usaha lain sesuai potensi desa.

