Istri DW Menolak Jadi Saksi
Sekitar pukul 12.45 WIB, DA yang juga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meninggalkan Gedung Bundar dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza nomor polisi B 1961 UFW, setelah dirinya tiba di tempat pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB.
Istri DW yang menggunakan kerudung berwarna coklat itu, didampingi kuasa hukumnya Daniel Alfredo dan Reza Dwijanto.
Kuasa hukum DW, Reza Dwijanto, di Jakarta, Kamis, menyatakan yang bersangkutan tidak mau dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang menimpa suaminya.
"Tentunya kami (istri DW) bisa menolak pemeriksaan itu karena diatur dalam KUHAP," katanya.
Di dalam Pasal 168 KUHP menyatakan "Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
* a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
* b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
* c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Kendati demikian, ia menyebutkan kliennya tersebut akan siap memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, DW yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak dan saat ini bekerja Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, telah ditahan oleh penyidik pada Jampidsus di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Jumat (2/3) sampai 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Safe Deposite Box (SDB) di Bank Mandiri juga turut disita penyidik, isi dari SDB itu berupa beberapa lembar ijazah, emas milik orang tuanya sebanyak satu kilogram, uang titipan Rp10 juta dan uang 28 ribu dolar AS.
Selain itu, truk milik DW juga disita sebanyak 17 unit dengan berbagai merek.