Purwokerto (ANTARA) - Kehadiran buah hati adalah hal yang paling dinanti, namun momen ini seringkali terganggu dengan rasa cemas atas permasalahan kesehatan yang bisa datang kapan saja.
Kekhawatiran ini pula yang menggerakkan Roni Priyanto (30) untuk segera mendaftarkan buah hatinya yang baru lahir dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kemarin belum lama anak saya lahir. Jadi hari ini saya datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto untuk mendaftarkannya jadi peserta JKN,” tuturnya saat pada Kamis (20/11).
Ketentuan administrasi kepesertaan untuk bayi baru lahir telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 6 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Setelah terdaftar sebagai peserta JKN maka wajib melakukan pemutakhiran data NIK paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
“Amit-amit namanya kesehatan nggak ada yang tahu. Biar kalau butuh pengobatan sudah nggak perlu pusing lagi. Kita tahu sekarang biaya berobat mahal, tentu lebih ringan dengan adanya Program JKN. Jadi penting untuk segera daftarkan bayi kita yang baru lahir,” ungkapnya.
Keyakinannya untuk segera mendaftarkan sang buah hati menjadi peserta JKN juga dilandasi atas pengalaman positif yang telah dilalui Roni. Program JKN menanggung penuh biaya persalinan untuk anak keduanya dan layanan rawat inap saat sang istri menderita tipes.
Penghujung tahun 2025 setelah penantian panjang selama sembilan bulan mengandung, istrinya memasuki hari persalinan. Roni lantas membawanya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun setelah menunggu untuk waktu yang cukup lama, bayinya belum kunjung lahir. Sementara di sisi lain air ketuban sudah pecah.
“Akhirnya petugas medis putuskan untuk merujuk istri ke rumah sakit. Berangkat memakai ambulans dan setelah sampai langsung dapat penanganan tanpa berbelit-belit. Alhamdulillah bisa lahiran normal. Sejauh ini puas dapat layanan gratis tanpa dibeda-bedakan,” kenangnya.
Tak lama pasca persalinan, hal buruk pun terjadi. Sang istri mengalami tipes yang membuatnya harus mendapatkan penanganan rawat inap di FKTP selama tiga hari hingga kondisi stabil. Aspek keterjangkauan dan fasilitas yang memadai dari FKTP cukup untuk menjadikannya sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan.
“Saya selalu membayar iuran tepat waktu karena sudah jadi prioritas. Ini kewajiban kita sebagai peserta JKN agar saat sakit kita tidak perlu repot harus ngurus ini dan itu. Lebih baik sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.
Roni dan keluarga telah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri sejak 2019. Ia mengaku tidak pernah merasa keberatan membayar iuran setiap bulannya.
Ia memandang iuran JKN bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan gotong royong untuk sesama.

