RSUD Soetijono Blora akan terapkan KRIS
Blora (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono Blora akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai kriteria dari Kemenkes dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan penerapan kriteria standarisasi rawat inap di rumah sakit. Gedung dua lantai dibangun," kata Direktur RSUD Blora dr. Puji Basuki, di Blora, Jumat (18/10).
Masyarakat, kata dr. Puji, diharapkan dapat menikmati pelayanan kesehatan di rumah sakit secara sama, tidak merasakan dibeda bedakan antara kelas I, II, kelas III maupun VIP.
"Jadi semua sama, ya. Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak dibeda-bedakan," katanya.
Direktur RSUD Blora juga menyebut ada 12 kriteria sesuai dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan, sistem KRIS JKN.
Fasilitas sistem tersebut misalnya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali per jam pergantian udaranya.
"Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dan yang lainnya," jelas dr. Puji.
Bangunan dua lantai tersebut, tambah dr. Puji merupakan bantuan dari Kemenkes dengan nilai anggaran Rp10 miliar. Progres pembangunan saat ini mencapai 40-50 persen, dari target selesai pembangunan Desember 2024.
"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan penerapan kriteria standarisasi rawat inap di rumah sakit. Gedung dua lantai dibangun," kata Direktur RSUD Blora dr. Puji Basuki, di Blora, Jumat (18/10).
Masyarakat, kata dr. Puji, diharapkan dapat menikmati pelayanan kesehatan di rumah sakit secara sama, tidak merasakan dibeda bedakan antara kelas I, II, kelas III maupun VIP.
"Jadi semua sama, ya. Dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak dibeda-bedakan," katanya.
Direktur RSUD Blora juga menyebut ada 12 kriteria sesuai dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan, sistem KRIS JKN.
Fasilitas sistem tersebut misalnya komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali per jam pergantian udaranya.
"Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dan yang lainnya," jelas dr. Puji.
Bangunan dua lantai tersebut, tambah dr. Puji merupakan bantuan dari Kemenkes dengan nilai anggaran Rp10 miliar. Progres pembangunan saat ini mencapai 40-50 persen, dari target selesai pembangunan Desember 2024.