Magelang (ANTARA) - Selama lebih dari 2 dasawarsa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya meningkatkan pelayanan register jaminan fidusia.
Jaminan fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada penerima fidusia.
Jaminan fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.
Namun saat ini, penggunaan layanan fidusia yang telah bermigrasi secara elektronik (fidusia online), mulai dari pendaftaran hingga penghapusan, belum terselenggara secara maksimal di tahun 2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, masih terdapat banyak sertifikat jaminan fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan.
Isu ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai Kantor Pendaftaran Fidusia di tingkat wilayah menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Astria Magelang, Selasa (28/5).
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menyebut pihaknya berkomitmen memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik.
"Kami mengemban kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Anggiat.
"Selain itu kami perlu menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih banyak perjanjian jaminan fidusia yang belum dihapus padahal jangka waktu penjaminannya telah berakhir," tambahnya.
Di Jawa Tengah tercatat 197.424 sertifikat jaminan fidusia yang terbitan tahun 2013 sampai 2016 yang masih ada, hingga kini belum diajukan pencoretan dari buku daftar fidusia (database).
Dari jumlah tersebut, khusus di wilayah Magelang dan Temanggung masih tercatat 5.549 sertifikat jaminan fidusia yang belum dicoret dari database.
"Kami mengharapkan terkhusus bagi pelaku usaha pembiayaan segera mengakses layanan penghapusan jaminan fidusia atas setiap utang-piutang yang telah berakhir," ujar Anggiat.
Senada dengan Anggiat, Direktur Perdata Dirjen AHU Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini bukan hanya meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia semata, melainkan juga pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia dapat dilaksanakan lebih optimal.
"Penghapusan jaminan fidusia yang telah habis masa berlakunya menjadi hal yang penting untuk segera ditindaklanjuti," tuturnya.
"Ketersediaan data jaminan fidusia yang akurat menjadi salah satu isu yang harus tersedia dan menjadi parameter dalam melihat kemudahan pembiayaan di Indonesia," sambung Kristomo.
Kristomo menerangkan bahwa Kemenkumham kini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk mengakses fidusia online dengan diberikannya hak akses bagi penerima fidusia/kreditur.
"Manfaat diberikannya hak akses adalah memungkinkan mereka untuk melihat riwayat transaksi jaminan fidusia dan untuk mencetak ulang sertifikat jaminan fidusia sewaktu-waktu diperlukan," terang Kristomo.
"Sedangkan bagi Pemberi Fidusia atau Debitur, dalam hal utang berdasarkan perjanjian pokok telah lunas, dapat melakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia secara mandiri dengan dilengkapi surat kuasa dari penerima Ffdusia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan mengutarakan bahwa kegiatan ini turut mengundang narasumber yang ahli di bidang fidusia.
Hadir selaku narasumber dari Ditjen AHU, Polda Jawa Tengah, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Tampak mengikuti kegiatan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan seluruh kepala UPT se-Kota Magelang. ***