Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dari tersangka Ongki Wijaya Saputra (38) yang ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi di Magelang, Selasa, mengatakan tersangka merupakan jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.
Tersangka mengawali karir sebagai kurir Narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus.
"Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023," katanya.
Ia menyampaikan tersangka pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali sejumlah 4 kilogram + 3 kilogram + 4 kilogram atau berjumlah 11 kilogram.
Kapolda menyampaikan setiap melakukan pengambilan barang dan berhasil mengatakannya dia mendapat upah sekitar Rp10 juta.
Ia mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan didapatkan info bahwa diduga target operasi adalah target, namun Satresnarkoba tahun 2022.
Hasil dari penyelidikan bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan sedang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai dengan wilayah Magelang .
"Setelah dipastikan TO berada di rumah maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada 10 Mei 2024," katanya.
Ia menyampaikan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tenaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) “.
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 3 kg Sabu-sabu dari Kota Semarang