Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 208.000 batang.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ratusan ribu rokok ilegal tersebut, kata dia, berhasil diungkap setelah tim analisis informasi intelijen mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara ke salah satu agen jasa pengiriman di Kudus.
Untuk memastikan, lantas KPPBC Kudus menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket mencurigakan.
Hasilnya, ditemukan enam koli paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan tujuh karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp261,04 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp178,91 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal, karena modus peredaran menggunakan jasa pengiriman sudah seringkali diungkap, terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, butuh peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Kasus serupa juga berhasil diungkap pada pertengahan Juni 2023, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 34.400 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp43,17 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,59 juta.
Berita Terkait
Polda Jateng gagalkan pengiriman belasan kilogram sabu asal Kalbar
Selasa, 27 Agustus 2024 11:12 Wib
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara
Rabu, 10 Juli 2024 21:15 Wib
Polisi gagalkan pengiriman 3 kg Sabu-sabu dari Kota Semarang
Senin, 20 Mei 2024 16:38 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 15:57 Wib
BNN Jateng gagalkan pengiriman ganja asal Sumut tujuan Tegal
Selasa, 23 April 2024 20:18 Wib
Polres Pemalang gagalkan peredaran obat keras
Kamis, 21 Maret 2024 17:50 Wib
Aksi perang sarung bersenjata digagalkan
Minggu, 17 Maret 2024 16:57 Wib