Pemkab Kudus tetap berlakukan prokes ketat
Kudus (ANTARA) - Meskipun ada imbauan dari Presiden Joko Widodo saat di luar ruang boleh melepas masker, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.
"Hingga kini, protokol kesehatan di sekolah masih diberlakukan, termasuk kewajiban siswa memakai masker juga masih berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Kamis.
Pasalnya, kata dia, di sekolah jumlah siswanya cukup banyak sehingga kerumunan masih memungkinkan terjadi. Untuk itu, pihaknya tetap memberlakukan pemakaian masker untuk melindungi siswa dari kemungkinan tertular penyakit.
Selain siswa, guru sekolah yang usianya tua dan termasuk rentan serta memiliki komorbid sesuai imbauan Presiden Joko Widodo juga tetap diminta memakai masker.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 2 Gebog Kudus Mukhif Noor mengakui masih tetap memberlakukan protokol kesehatan di sekolah secara ketat, mengingat belum ada petunjuk tertulis dari pemerintah daerah.
"Kami masih tetap membudayakan siswa untuk memakai masker saat di sekolah. Apalagi, masker juga berguna ketika siswa berangkat ke sekolah karena di jalan juga banyak polusi debu maupun asap knalpot kendaraan bermotor," ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo juga belum mengizinkan semua warganya melepas masker, mengingat imbauan Presiden Joko Widodo juga ada syaratnya.
"Khusus warga yang rentan dan komorbid tetap wajib memakai masker, termasuk yang usianya di atas 50 tahun," ujarnya.
Tim Satgas COVID-19, kata dia, juga masih tetap bertugas melakukan pemantauan protokol kesehatan, mengingat belum ada perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Sementara pantauan di SMP 2 Gebog, para siswa masih tetap disiplin memakai masker meskipun berada di ruangan terbuka.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/ per 19 Mei 2022, tercatat kasus aktif COVID-19 nihil, termasuk yang menjalani isolasi maupun perawatan juga nihil. Sedangkan kasus suspek tercatat ada 18 kasus yang dirawat dan tiga kasus isolasi.
"Hingga kini, protokol kesehatan di sekolah masih diberlakukan, termasuk kewajiban siswa memakai masker juga masih berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Kamis.
Pasalnya, kata dia, di sekolah jumlah siswanya cukup banyak sehingga kerumunan masih memungkinkan terjadi. Untuk itu, pihaknya tetap memberlakukan pemakaian masker untuk melindungi siswa dari kemungkinan tertular penyakit.
Selain siswa, guru sekolah yang usianya tua dan termasuk rentan serta memiliki komorbid sesuai imbauan Presiden Joko Widodo juga tetap diminta memakai masker.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 2 Gebog Kudus Mukhif Noor mengakui masih tetap memberlakukan protokol kesehatan di sekolah secara ketat, mengingat belum ada petunjuk tertulis dari pemerintah daerah.
"Kami masih tetap membudayakan siswa untuk memakai masker saat di sekolah. Apalagi, masker juga berguna ketika siswa berangkat ke sekolah karena di jalan juga banyak polusi debu maupun asap knalpot kendaraan bermotor," ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo juga belum mengizinkan semua warganya melepas masker, mengingat imbauan Presiden Joko Widodo juga ada syaratnya.
"Khusus warga yang rentan dan komorbid tetap wajib memakai masker, termasuk yang usianya di atas 50 tahun," ujarnya.
Tim Satgas COVID-19, kata dia, juga masih tetap bertugas melakukan pemantauan protokol kesehatan, mengingat belum ada perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Sementara pantauan di SMP 2 Gebog, para siswa masih tetap disiplin memakai masker meskipun berada di ruangan terbuka.
Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/ per 19 Mei 2022, tercatat kasus aktif COVID-19 nihil, termasuk yang menjalani isolasi maupun perawatan juga nihil. Sedangkan kasus suspek tercatat ada 18 kasus yang dirawat dan tiga kasus isolasi.