Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena Kota Magelang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Aziz di Magelang, Rabu, mengatakan penerapan PPKM level 2 ini sesuai Inmendagri nomor 06 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali pada 1-7 Februari 2022.
"Selama pandemi COVID-19 belum dinyatakan selesai, kita tetap harus waspada. Kalau tidak penting tidak usah ke luar. Kalau pun keluar harus disiplin prokes, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya," katanya.
Dengan penerapan PPKM level 2 ini ada beberapa kebijakan yang disesuaikan, di antaranya destinasi wisata yang dibatasi hanya 50 persen dan pemberlakuan Work From Home (WFO) 75 persen untuk perusahaan sektor esensial, dan 50 persen untuk non esensial. Sedangkan sektor kritikal tetap 100 persen WFO.
Baca juga: Kota Magelang batalkan pembelajaran tatap muka 100 persen
Aziz optimistis Kota Magelang akan kembali pada PPKM level 1. Oleh karena itu pihaknya mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat untuk bekerja keras lagi menangani pandemi COVID-19.
Jajaran Satpol PP diminta bertugas mengawasi dan mencegah kerumunan di pusat-pusat keramaian. Juga Laboratorium Kesehatan diinstruksikan untuk menggiatkan tracing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan Pemkot Magelang telah mempersiapkan Laboratorium Kesehatan (Labkes) sebaik mungkin untuk pemeriksaan PCR bagi pasien terindikasi COVID-19.
"Apalagi sekarang ada varian Omicron, yang pemeriksaan tidak hanya cukup di labkes, jadi harus dibawa ke Salatiga. Jadi kami minta agar Labkes lebih cepat pemeriksaannya," katanya.
Ia menuturkan saat ini telah disiapkan tempat isolasi terpusat di Hotel Borobudur Indah di Jalan A. Yani Kota Magelang bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala.
"Jadi semuanya sudah tertata dan siap," kata Joko.
Baca juga: Terbuka peluang UMKM di Kota Magelang bangkit dari pandemi
Baca juga: PPKM level 1, Kota Magelang tetap gencarkan pelacakan kasus COVID-19