Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021.
Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
Ia mengungkapkan selama periode Januari hingga November 2021 tercatat 1.388 temuan pelanggaran isi siaran.
"Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," katanya.
Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga "body shaming".
Menurut dia, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," katanya.
Ia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.
Berita Terkait
Radio Magelang FM borong juara Anugerah KPID Jateng 2024
Kamis, 28 November 2024 15:50 Wib
Calon anggota KPID Jateng tes wawancara
Selasa, 9 Juli 2024 6:22 Wib
43 calon anggota KPID Jateng jalani tes psikologi
Rabu, 3 Juli 2024 8:46 Wib
43 peserta ikuti tes kompetensi seleksi anggota KPID Jateng
Jumat, 21 Juni 2024 8:36 Wib
Pendaftaran calon anggota KPID Jateng dibuka
Jumat, 19 April 2024 19:42 Wib
Radio Magelang FM raih penghargaan Anugerah Penyiaran dari KPID Jateng 2023
Selasa, 21 November 2023 7:58 Wib
Pemkot Tegal raih penghargaan KIP Award 2022 dengan predikat informatif
Senin, 19 Desember 2022 12:16 Wib
Jateng dukung kolaborasi BPOM dan KPID cegah peredaran obat ilegal
Senin, 5 Desember 2022 16:42 Wib