Semarang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021.
Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
Ia mengungkapkan selama periode Januari hingga November 2021 tercatat 1.388 temuan pelanggaran isi siaran.
"Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," katanya.
Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga "body shaming".
Menurut dia, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," katanya.
Ia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.
Berita Terkait
Pendaftaran calon anggota KPID Jateng dibuka
Jumat, 19 April 2024 19:42 Wib
Radio Magelang FM raih penghargaan Anugerah Penyiaran dari KPID Jateng 2023
Selasa, 21 November 2023 7:58 Wib
Pemkot Tegal raih penghargaan KIP Award 2022 dengan predikat informatif
Senin, 19 Desember 2022 12:16 Wib
Jateng dukung kolaborasi BPOM dan KPID cegah peredaran obat ilegal
Senin, 5 Desember 2022 16:42 Wib
Mantan anggota KPI Amirudin wafat
Sabtu, 12 Maret 2022 10:42 Wib
KPID Jateng ajak masyarakat awasi isi siaran
Sabtu, 21 Agustus 2021 13:52 Wib
KPID Jateng temukan 783 pelanggaran isi siaran semester pertama 2021
Selasa, 17 Agustus 2021 5:23 Wib
KPID: Lembaga penyiaran perlu sikapi tayangan tidak ramah anak
Jumat, 23 Juli 2021 13:20 Wib