LP Purwokerto segera tindaklanjuti perpanjangan asimilasi di rumah
Purwokerto (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera menindaklanjuti perpanjangan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 1 Juli 2021.
"Kebijakan perpanjangan tersebut kan baru dikeluarkan, sehingga kami baru rekap untuk narapidana yang akan menjalani asimilasi. Kami masih periksa berkasnya untuk mengetahui berapa orang yang memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Kelas II-A Purwokerto Sugito di Purwokerto, Kamis siang.
Ia mengatakan untuk jumlah narapidana Lapas Purwokerto yang menjalani asimilasi di rumah pada periode Januari-30 Juni 2021 sebanyak 47 orang.
Sugito mengharapkan dengan adanya perpanjangan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah tersebut dapat mencegah penularan COVID-19 pada narapidana khususnya di lapas yang telah melebihi kapasitas seperti Lapas Purwokerto.
Dalam hal ini, kata dia, jumlah narapidana yang menghuni Lapas Purwokerto per tanggal 1 Juli 2021 tercatat sebanyak 674 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 488 orang.
"Yang jelas tujuan dari asimilasi di rumah adalah untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di lapas dan rutan (rumah tahanan negara) karena kami untuk menjaga jarak antarnarapidana kan enggak bisa dengan adanya over capacity (melebihi kapasitas, red.). Dengan adanya kebijakan asimilasi di rumah tersebut, paling tidak bisa mengurangi kepadatan di dalam lapas," katanya menjelaskan.
Sementara dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dikeluarkan Kamis (1/7), pemerintah melalui Kemenkumham memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung pada 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," katanya.
Ia mengatakan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak, semula berlaku pada narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan Anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
"Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah, dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran COVID-19 di dalam dengan lebih optimal," kata Reynhard menjelaskan.
Sebelumnya, pada awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.
Sementara itu, pascadikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan asimilasi di rumah. ***2***
"Kebijakan perpanjangan tersebut kan baru dikeluarkan, sehingga kami baru rekap untuk narapidana yang akan menjalani asimilasi. Kami masih periksa berkasnya untuk mengetahui berapa orang yang memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Kelas II-A Purwokerto Sugito di Purwokerto, Kamis siang.
Ia mengatakan untuk jumlah narapidana Lapas Purwokerto yang menjalani asimilasi di rumah pada periode Januari-30 Juni 2021 sebanyak 47 orang.
Sugito mengharapkan dengan adanya perpanjangan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah tersebut dapat mencegah penularan COVID-19 pada narapidana khususnya di lapas yang telah melebihi kapasitas seperti Lapas Purwokerto.
Dalam hal ini, kata dia, jumlah narapidana yang menghuni Lapas Purwokerto per tanggal 1 Juli 2021 tercatat sebanyak 674 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 488 orang.
"Yang jelas tujuan dari asimilasi di rumah adalah untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di lapas dan rutan (rumah tahanan negara) karena kami untuk menjaga jarak antarnarapidana kan enggak bisa dengan adanya over capacity (melebihi kapasitas, red.). Dengan adanya kebijakan asimilasi di rumah tersebut, paling tidak bisa mengurangi kepadatan di dalam lapas," katanya menjelaskan.
Sementara dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dikeluarkan Kamis (1/7), pemerintah melalui Kemenkumham memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung pada 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," katanya.
Ia mengatakan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak, semula berlaku pada narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan Anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
"Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah, dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran COVID-19 di dalam dengan lebih optimal," kata Reynhard menjelaskan.
Sebelumnya, pada awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.
Sementara itu, pascadikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan asimilasi di rumah. ***2***