Kecelakaan di Wonosobo-Parakan, Jasa Raharja langsung serahkan santunan
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari 4 korban meninggal dunia dan 3 luka-luka pascakecelakaan maut yang terjadi di Jalan Umum Wonosobo-Parakan Dusun Gondang, Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Senin (31/5/2021) pagi.
Kecelakaan tersebut melibatkan truck Semen S-9121-UH, sepeda motor Honda Vario AA-6830-LP an Fajar Dwiyanto, sepeda motor Honda Vario AA-2808-WP an Rini Nurhayatun, sepeda motor Honda CBR AA-3437-OK an Ahmad Farkhan, dan truck R-8420-B an Nisro Sosrosuwito.
Kecelakaan yang mengakibatkan 4 meninggal dunia dan 3 korban luka-luka tersebut bermula saat truck S-9121-UH bermuatan air mineral seberat kurang lebih 8.5 ton melaju dari arah utara (parakan) menuju ke selatan (wonosobo) sewaktu melewati jalan menurun panjang diduga rem blong.
Truk yang dikemudikan Mei Tri Budi Susilo kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario AA-6830-LP dikendarai Linda Tri Damayanti yang berboncengan dengan Krisna Nirmala Sari Dewi, sepeda motor terseret sejauh 20 meter ke arah selatan.
Truck yang masih melaju kemudian juga menabrak sepeda motor Honda Vario AA-2808-WP yang melaju dari arah berlawanan yang dikendarai Khumasim berboncengan dengan Rumini dan terhempas ke pembatas jalan dan menabrak sepeda motor Honda AA-3437-OK dikendarai Ahmad Ridho berboncengan dengan Ilham Koco Susilo yang melaju dari arah berlawanan.
Selain itu kendaraan juga menabrak truk R-8420-B yang dikemudikan Adim (yang sedang berhenti mengalami kerusakan di bahu jalan kemudian) dan truck S-9121-UH masih melaju sampai berakhir masuk ke saluran air.
Akibat dari kejadian tersebut, 4 orang meninggal dunia Linda Tri Damayanti (20), Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Beji dukuh Rt 04 Rw 04 Ds. Bejiarum Kec. Kertek Kab. Wonosobo; Krisna Nirmala Sari Dewi (20), Purworejo, pelajar/mahasiswa, Alamat Beteng Rt 01 Rw 05 Ds. Winonglor Kec. Gebang Kab. Purworejo; Rumini (47), Wonosobo, wiraswasta, Alamat Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo; dan Ahmad Ridho (20) Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Pondok tiga semilar Rt.00 Rw. 00 Kel. Rungauraya Kec. Danau Seluluk Kab. Kab.Seruyan Kalteng.
Sementara korban luka-luka: Mei Tri Budi Susilo (39), Wonosobo, karyawan swasta, Alamat Ds. Kedanyang Rt. 06 Rw. 02 Kec. Kebomas Kab. Gresik; Khumasim (50), Wonosobo, wiraswasta, Alamat. Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo; Ilham Koco Susilo (20) Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Ds.Limbangan Rt.15 Rw. 05 Kec. Watumalang Kab. Wonosobo.
Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Masdar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Wonosobo Septian Ade langsung menuju ke TKP untuk melakukan koordinasi dengan pihak Laka Lantas Polres Wonosobo dan melakukan pendataan serta memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang dirawat di rumah sakit.
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017 bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu ke masing-masing korban luka.
"Untuk korban meninggal dunia santunan dari PT Jasa Raharja langsung diberikan kepada ahli waris korban yang sah sesuai dengan data yang ada," tambah Jahja.
Santunan diberikan kepada Riyanto selaku orangtua korban Linda Tri Damayanti; ke Khumasim selaku suami korban dari Rumini; Sumarno ayah kandung korban Ahmad Ridho; dan kepada ayah dari Krisna Nirmala Sari.
"Ketiga ahli waris berada di Wonosobo dan untuk pengurusan santunan langsung dibantu oleh Masdar selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang dan Septian Ade petugas Jasa Raharja Wonosobo, untuk di Purworejo dibantu Winoto Pujo petugas Jasa Raharja Purworejo," tutup Jahja.
Masdar menambahkan pihaknya terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja baik kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada para korban luka-luka yanng dirawat di rumah sakit dengan cepat dan tepat.
Kecelakaan tersebut melibatkan truck Semen S-9121-UH, sepeda motor Honda Vario AA-6830-LP an Fajar Dwiyanto, sepeda motor Honda Vario AA-2808-WP an Rini Nurhayatun, sepeda motor Honda CBR AA-3437-OK an Ahmad Farkhan, dan truck R-8420-B an Nisro Sosrosuwito.
Kecelakaan yang mengakibatkan 4 meninggal dunia dan 3 korban luka-luka tersebut bermula saat truck S-9121-UH bermuatan air mineral seberat kurang lebih 8.5 ton melaju dari arah utara (parakan) menuju ke selatan (wonosobo) sewaktu melewati jalan menurun panjang diduga rem blong.
Truk yang dikemudikan Mei Tri Budi Susilo kemudian menabrak sepeda motor Honda Vario AA-6830-LP dikendarai Linda Tri Damayanti yang berboncengan dengan Krisna Nirmala Sari Dewi, sepeda motor terseret sejauh 20 meter ke arah selatan.
Truck yang masih melaju kemudian juga menabrak sepeda motor Honda Vario AA-2808-WP yang melaju dari arah berlawanan yang dikendarai Khumasim berboncengan dengan Rumini dan terhempas ke pembatas jalan dan menabrak sepeda motor Honda AA-3437-OK dikendarai Ahmad Ridho berboncengan dengan Ilham Koco Susilo yang melaju dari arah berlawanan.
Selain itu kendaraan juga menabrak truk R-8420-B yang dikemudikan Adim (yang sedang berhenti mengalami kerusakan di bahu jalan kemudian) dan truck S-9121-UH masih melaju sampai berakhir masuk ke saluran air.
Akibat dari kejadian tersebut, 4 orang meninggal dunia Linda Tri Damayanti (20), Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Beji dukuh Rt 04 Rw 04 Ds. Bejiarum Kec. Kertek Kab. Wonosobo; Krisna Nirmala Sari Dewi (20), Purworejo, pelajar/mahasiswa, Alamat Beteng Rt 01 Rw 05 Ds. Winonglor Kec. Gebang Kab. Purworejo; Rumini (47), Wonosobo, wiraswasta, Alamat Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo; dan Ahmad Ridho (20) Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Pondok tiga semilar Rt.00 Rw. 00 Kel. Rungauraya Kec. Danau Seluluk Kab. Kab.Seruyan Kalteng.
Sementara korban luka-luka: Mei Tri Budi Susilo (39), Wonosobo, karyawan swasta, Alamat Ds. Kedanyang Rt. 06 Rw. 02 Kec. Kebomas Kab. Gresik; Khumasim (50), Wonosobo, wiraswasta, Alamat. Prumbanan Rt.10 Rw. 05 Ds. Purwojati Kec. Kertek Kab. Wonosobo; Ilham Koco Susilo (20) Wonosobo, pelajar/mahasiswa, Alamat Ds.Limbangan Rt.15 Rw. 05 Kec. Watumalang Kab. Wonosobo.
Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Masdar selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Wonosobo Septian Ade langsung menuju ke TKP untuk melakukan koordinasi dengan pihak Laka Lantas Polres Wonosobo dan melakukan pendataan serta memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang dirawat di rumah sakit.
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017 bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu ke masing-masing korban luka.
"Untuk korban meninggal dunia santunan dari PT Jasa Raharja langsung diberikan kepada ahli waris korban yang sah sesuai dengan data yang ada," tambah Jahja.
Santunan diberikan kepada Riyanto selaku orangtua korban Linda Tri Damayanti; ke Khumasim selaku suami korban dari Rumini; Sumarno ayah kandung korban Ahmad Ridho; dan kepada ayah dari Krisna Nirmala Sari.
"Ketiga ahli waris berada di Wonosobo dan untuk pengurusan santunan langsung dibantu oleh Masdar selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang dan Septian Ade petugas Jasa Raharja Wonosobo, untuk di Purworejo dibantu Winoto Pujo petugas Jasa Raharja Purworejo," tutup Jahja.
Masdar menambahkan pihaknya terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja baik kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia maupun kepada para korban luka-luka yanng dirawat di rumah sakit dengan cepat dan tepat.