Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa mulai April 2021 sebanyak 29 tipe mobil memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.
Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin.
Menurut dia, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” kata Menperin.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Menperin.
Ia mengatakan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menperin.
Berita Terkait
PHRI Banyumas optimistis relaksasi syarat perjalanan tingkatkan kunjungan wisata
Jumat, 20 Mei 2022 17:00 Wib
Berikut tujuh tempat pijat relaksasi gratis bagi pemudik
Selasa, 26 April 2022 22:19 Wib
Insentif PPnBM otomotif diperpanjang beda dengan 2021
Selasa, 18 Januari 2022 11:37 Wib
Relaksasi kegiatan harus disesuaikan dengan kepatuhan terapkan prokes
Senin, 18 Oktober 2021 13:24 Wib
Diskon PPnBM kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2021
Jumat, 17 September 2021 10:00 Wib
Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
Selasa, 31 Agustus 2021 13:42 Wib
Aspikmas: Relaksasi PPKM di Banyumas berikan angin segar bagi UMKM
Selasa, 27 Juli 2021 16:38 Wib
Warga Kudus dapat keringanan bayar PBB
Kamis, 22 Juli 2021 15:49 Wib