Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini bergabung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut ditegaskan Ganjar saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja.
Ganjar menjelaskan bahwa larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas dan organisasi-organisasi yang dilarang oleh negara juga sudah disampaikan.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen sehingga kalau saya mau 'nyopot', sekarang bisa saya copot dengan gampang," ujarnya.
Tak hanya soal ideologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Khusus mengenai korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.
"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya 'mesti tak copot' (pasti saya copot). Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," katanya.
Sepeti diwartakan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).