Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pemberian hadiah kepada para wajib pajak berprestas.
"Penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.
Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada penerima di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang.
Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada keluarahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi, dan wajib pajak sebagai pembayar PBB-P2 tercepat pada 2020.
Ia menjelaskan penghargaan tingkat kelurahan jatuh kepada Kramat Utara, Rejowingangun, dan Panjang, masing-masing mendapat hadiah Rp3 juta, Rp2,75 juta, dan Rp2,5 juta.
Penghargaan tingkat RW, yakni RW06 Kramat Utara, RW03 Kramat Utara, dan RW01 Panjang, masing-masing Rp2,5 juta, Rp2,25 juta, dan Rp1,75 juta. Penghargaan tingkat RT, yakni RT05 RW06 Kramat Utara (Rp1,5 juta), RT04 RW06 Kramat Utara (Rp1,25 juta), dan RT08 RW05 Potrobangsan (Rp1 juta).
Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Mereka adalah rumah dinas camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing Rp1,5 juta.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," katanya.
Kriteria pemberian penghargaan di antaranya persentase capaian ketetapan, persentase capaian obyek pajak PBB-P2 yang membayar, persentase peningkatan capaian, persentase peningkatan obyek pajak, dan tertip administasi pelaporan penerimaan PBB-P2.
Penghargaan diberikan juga oleh wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS)
“Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp62 juta," katanya.
Pada acara yang sama, pihaknya juga meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2.
Prestasi ini, katanya, kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang.
"Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-P2 di tahun mendatang," katanya.
Ia juga mendukung terobosan baru BPKAD meluncurkan QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Pemkot Magelang beri penghargaan pembayar pajak tercepat
Baca juga: Tingkatkan penerimaan PBB-P2, Kota Magelang sediakan layanan digital
Baca juga: PBB-P2 Kota Magelang Capai Rp54,8 Miliar
Berita Terkait
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
Mitra Samsat Blora tancap gas sambangi rumah Wajib Pajak PKB
Jumat, 8 November 2024 14:24 Wib
Gelar "Tax Gathering", DJP Jateng beri penghargaan wajib pajak
Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
Sabtu, 28 September 2024 16:26 Wib
Wajib pajak di Kudus yang tunggak minati program bebas denda PBB
Kamis, 5 September 2024 12:47 Wib
Dindik Banyumas jadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib
Rabu, 14 Agustus 2024 12:55 Wib
Wali Kota Magelang ingatkan koperasi wajib berdayakan usaha anggota
Sabtu, 20 Juli 2024 7:17 Wib