Semarang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.
"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Baca juga: Tiga pelaku penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 jadi tersangka
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.
Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.
Baca juga: Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat dengan pasal berlapis
Berita Terkait
El Corona Gambus meriahkan Prambanan Jazz Festival 2024
Sabtu, 6 Juli 2024 21:34 Wib
Wali Kota Semarang minta perketat pengawasan di bandara dan pelabuhan
Jumat, 22 Desember 2023 8:00 Wib
Wali Kota Semarang imbau masyarakat waspadai kenaikan COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 8:39 Wib
Cegah COVID, Pemkot Semarang siapkan 1.000 vaksin penguat
Selasa, 12 Desember 2023 5:11 Wib
Semarang siapkan kembali Satgas COVID-19
Senin, 11 Desember 2023 21:17 Wib
TIga kasus baru COVID-19 terdeteksi di Semarang
Senin, 11 Desember 2023 20:01 Wib
Kasus COVID-19 naik, Dinkes Semarang imbau masyarakat tenang
Sabtu, 9 Desember 2023 7:00 Wib
Dinkes Semarang imbau waspada COVID-19 meski kasus turun
Rabu, 24 Mei 2023 16:24 Wib