Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk Nakir (25) dan Sukmawati (26) yang diduga kuat melakukan penipuan dengan membajak nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad.
Keduanya melancarkan penipuan menggunakan nama Toriq dan akhirnya mereka ditangkap pada Selasa (9/7/2019).
"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurinawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Iwan menerangkan pihaknya meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, sedangkan Nakir di indekos G4 Herztasning, Makassar.
Kejadian ini, bermula saat korban sedang berada di Kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019).
Saat itu, ia menereima pesan WhatsApp yang telah korban save dengan nama Dodon 2 dengan Nomor 087889992789 yang mengaku sebagai teman semasa korban kuliah yang bernama Dodon.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus," ujarnya.
Sekitar pukul 16:00 WIB, Dodon bertanya kepada korban apakah ada kode masuk, lantas korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon itu.
"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan WA milik korban di-hack oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminjam uang Rp5 juta. Karena percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," ujar Iwan.
Baca juga: Kisah perempuan korban penipuan usai terima uang dari PT KAI
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu kartu ATM, dua unit telepon genggam yang mana salah satunya digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) saat tersangka Sukmawati mengambil uang yang ditransfer.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.