Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat larang KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/kota untuk membuat penghitungan, perkiraan atau pun kalkulasi mengenai perolehan kursi serta calon terpilih karena memang belum sampai tahapan tersebut.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan KPU Pusat baru menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan Berita Acara dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi.
Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada Selasa dini hari, akan menunggu selama 3x24 jam untuk menetapkan calon terpilih.
Dia mengatakan produk hukum yang dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional atau hasil perolehan suara.
Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara).
"Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi," kata dia.
KPU pusat berharap KPU Provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya.
Berita Terkait
KPU Semarang: Debat dekatkan pasangan calon dengan masyarakat
Sabtu, 16 November 2024 5:32 Wib
Pemkot Pekalongan siagakan petugas SAR di 0ppTPS rawan banjir
Jumat, 15 November 2024 20:10 Wib
KPU Kota Semarang mulai pengepakan logistik Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 18:21 Wib
KPU Banyumas minta PPK dan KPPS siaga terhadap potensi bencana
Jumat, 15 November 2024 13:07 Wib
Penuhi syarat, KPU Kudus beri sertifikat tiga pemantau pilkada
Kamis, 14 November 2024 21:48 Wib
Debat kedua Pilbup Batang dipindah ke Semarang
Kamis, 14 November 2024 20:54 Wib
KPU Kudus kumpulkan kelebihan surat suara pilkada segera dimusnahkan
Rabu, 13 November 2024 11:13 Wib
KPU Surakarta catat lebih dari 1.000 surat suara rusak
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib