Semarang (ANTARA) - Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jateng, Jumat, menyusul pemberian grasi dari presiden.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut, mengatakan, grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan.
"Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi," katanya.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.
Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria.
Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.
Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani.
"Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah," katanya.
Berita Terkait
Otto sebut pengguna narkoba sebagai orang sakit
Sabtu, 9 November 2024 22:22 Wib
Otto pastikan beri perhatian besar selesaikan mafia peradilan
Sabtu, 9 November 2024 22:19 Wib
Ikadin harus jaga semangat advokat pejuang
Sabtu, 9 November 2024 22:15 Wib
Kemenkumham Jateng siap tingkatkan pelayanan hukum
Sabtu, 9 November 2024 19:19 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Kemenkumham Jateng monev standar layanan bantuan hukum
Rabu, 30 Oktober 2024 10:45 Wib
Tim Luthfi-Yasin laporkan Calon Bupati Sukoharjo ke Bawaslu Jateng
Senin, 28 Oktober 2024 19:24 Wib