Semarang (ANTARA) - Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jateng, Jumat, menyusul pemberian grasi dari presiden.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut, mengatakan, grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan.
"Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi," katanya.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.
Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria.
Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.
Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani.
"Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah," katanya.
Berita Terkait
Kaprodi Magister Hukum USM luncurkan buku "Hukum Otonomi Daerah"
Jumat, 26 April 2024 9:41 Wib
Kadivpas: WBP dan anak berhadapan hukum punya hak kesehatan sama
Rabu, 3 April 2024 20:41 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Mahasiswa Magister Hukum USM gelar silaturahmi dan buka bersama
Sabtu, 23 Maret 2024 11:38 Wib
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terakreditasi "Unggul"
Kamis, 21 Maret 2024 21:40 Wib
Kuatkan kesadaran hukum, Kemenkumham Jateng sosialisasi layanan fidusia
Selasa, 19 Maret 2024 14:18 Wib
Fakultas Hukum UMP gelar kuliah umum bersama Umam
Minggu, 10 Maret 2024 18:11 Wib
Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal
Jumat, 23 Februari 2024 8:41 Wib