Semarang - Banyak calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang belum memahami aturan Bea Cukai, sehingga diperlukan edukasi kepada mereka salah satunya sosialisasi oleh Bea Cukai Tanjung Emas.
Bea Cukai Tanjung Emas pada Jumat (9/11) telah memberikan sosialisasi terkait aturan yang berkaitan dengan bea dan cukai kepada 136 calon TKI di bawah naungan PT Pelita Karya Juhari Pati.
Ratusan calon TKI tersebut tengah menjalani pelatihan di Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Dari sosialisasi tersebut, mayoritas calon TKI belum memahami aturan tentang pembawaan dan pengiriman barang dari luar negeri.
Bahkan peserta sosialisasi yang pernah bekerja di luar negeri pun banyak yang belum mengenal Bea Cukai.
"Saya pernah mau berangkat ke luar negeri bawa air kok nggak boleh kenapa pak?, " tanya salah
seorang peserta sosialisasi.
Kepala Seksi Heru Purwedi Sembiring menjelaskan bahwa tidak semua petugas di bandara merupakan petugas Bea Cukai.
"Ada banyak sekali instansi yang berperan di bandara. Kalau larangan pembawaan barang untuk keselamatan penerbangan itu bukan kewenangan Bea Cukai," jelas Heru.
Dalam kesempatan tersebut Heru dan tim menjelaskan ruang lingkup pengawasan Bea Cukai
terutama untuk barang-barang yang akan dimasukkan ke Indonesia serta menekankan bahwa setiap instansi mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing.

