Nelayan Dilarang Buru Hiu dan Pari
Batang, ANTARA JATENG - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan melakukan penangkapan atau memburu ikan hiu jenis paus tutul dan hiu gergaji, serta ikan pari jenis manta karena dilindungi oleh pemerintah.
Kepala Subseksi Pemberdayaan dan Pelestarian, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumadi Parluhutan pada saat sosialisasi larang penangkapan ikan hiu dan pari manta di Batang, Kamis, mengatakan bahwa ada sejumlah ikan yang masuk kategori konservasi antara lain hiu monyet, hiu tikus, dan sutra.
Sedang jenis ikan hiu yang masuk kegori "appendix cities", kata dia, seperti hiu koboi, martil besar, dan hiu martil tipis.
"Khusus yang appendix cities, nelayan masih diperbolehkan meski harus terbatas. Ikan hiu ketegori `appendix cities` itu dilarang untuk ekspor," katanya.
Ia mengatakan sedikitnya seratus jenis ikan hiu yang masih diizinkan diekspor sedang 11 jenis ikan hiu diperbolehkan ditangkap tetapi dilarang diekspor, serta jenis ikan hiu paus tutul, hiu gergaji, dan pari manta yang dilarang diburu.
"Hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di luar negeri," katanya.
Menurut dia, saat ini Indonesia mengekspor olahan ikan hiu dan ikan pari dalam bentuk daging hiu beku tanpa kepala dan sirip, sirip hiu kering, tulang kepala kering, hiu beku utuh tanpa kepala, sirip hiu beku, tulang punggung kering, fillet hiu, tulang ekor kering, minyak hiu, kulit hiu kering, telur hiu, dan hiu hidup.
Adapun untuk ikan pari, kata dia, antara lain sirip ikan pari kering, sirip ikan pari beku, sirip ikan pari olahan atau yang sudah dikupas, ikan pari beku, ikan pari segar, dan ikan pari hidup.
Bakul ikan di TPI Batang, Wati mengatakan dirinya baru mengetahui jika ada sejumlah jenis ikan hiu dan pari yang dilarang pemerintah diburu atau ditangkap oleh nelayan di laut.
"Saya tidak tahu persis apakah nelayan yang di laut sudah memahami ikan yang dilarang atau tidak, Yang jelas selama ini saya tidak pernah mendapati ikan yang sudah disebutkan dilarang diburu atau diekspor," katanya.
Kepala Subseksi Pemberdayaan dan Pelestarian, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumadi Parluhutan pada saat sosialisasi larang penangkapan ikan hiu dan pari manta di Batang, Kamis, mengatakan bahwa ada sejumlah ikan yang masuk kategori konservasi antara lain hiu monyet, hiu tikus, dan sutra.
Sedang jenis ikan hiu yang masuk kegori "appendix cities", kata dia, seperti hiu koboi, martil besar, dan hiu martil tipis.
"Khusus yang appendix cities, nelayan masih diperbolehkan meski harus terbatas. Ikan hiu ketegori `appendix cities` itu dilarang untuk ekspor," katanya.
Ia mengatakan sedikitnya seratus jenis ikan hiu yang masih diizinkan diekspor sedang 11 jenis ikan hiu diperbolehkan ditangkap tetapi dilarang diekspor, serta jenis ikan hiu paus tutul, hiu gergaji, dan pari manta yang dilarang diburu.
"Hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di luar negeri," katanya.
Menurut dia, saat ini Indonesia mengekspor olahan ikan hiu dan ikan pari dalam bentuk daging hiu beku tanpa kepala dan sirip, sirip hiu kering, tulang kepala kering, hiu beku utuh tanpa kepala, sirip hiu beku, tulang punggung kering, fillet hiu, tulang ekor kering, minyak hiu, kulit hiu kering, telur hiu, dan hiu hidup.
Adapun untuk ikan pari, kata dia, antara lain sirip ikan pari kering, sirip ikan pari beku, sirip ikan pari olahan atau yang sudah dikupas, ikan pari beku, ikan pari segar, dan ikan pari hidup.
Bakul ikan di TPI Batang, Wati mengatakan dirinya baru mengetahui jika ada sejumlah jenis ikan hiu dan pari yang dilarang pemerintah diburu atau ditangkap oleh nelayan di laut.
"Saya tidak tahu persis apakah nelayan yang di laut sudah memahami ikan yang dilarang atau tidak, Yang jelas selama ini saya tidak pernah mendapati ikan yang sudah disebutkan dilarang diburu atau diekspor," katanya.